Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. KGTK bertugas mengembangkan dan memberdayakan guru, kepala sekolah, serta tenaga kependidikan di tingkat provinsi
Belum ada menu carousel yang diaktifkan.
SERASI KGTK Kaltara: Berbagi Praktik Baik Pelatihan Operator Sekolah dan Meningk...
27 Juli 2026
Kerjasama Tim: Mengingatkan kita bahwa visi besar kantor tidak bisa dicapai send...
07 Juli 2026
Cyber Security Awareness, keamanan siber, literasi keamanan digital, ASN Kemendi...
30 Juni 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tena...
02 April 2026
Dalam rangka persiapan teknis pelaksanaan Pelatihan PM-KKA tahun 2026 melalui pe...
17 Maret 2026
Program Pelatihan untuk Guru Kelas 3-6
06 Maret 2026
SERASI KGTK Kaltara: Berbagi Praktik Baik Pelatihan Operator Sekolah dan Meningk...
27 Juli 2026
Kerjasama Tim: Mengingatkan kita bahwa visi besar kantor tidak bisa dicapai send...
07 Juli 2026
Cyber Security Awareness, keamanan siber, literasi keamanan digital, ASN Kemendi...
30 Juni 2026
Pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan melalui program Makan...
13 Juni 2026
SPMB Ramah 2026 menekankan proses penerimaan murid baru yang transparan, adil, d...
12 Juni 2026
Tunjangan Profesi Guru (TPG) dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan dan profes...
13 Mei 2026
Nomor: 377/sipers/A6/V/2026
12 Mei 2026Belum ada data majalah.
Saat ini belum ada informasi promosi atau pengumuman terbaru. Pantau terus halaman ini untuk update selanjutnya!
Admin Online