Selamat datang, di laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Kalimantan Utara
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan keberadaan PPID, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit-belit karena dilayani melalui satu pintu.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali
Lihat DetailInformasi yang wajib disediakan kepada pemohon informasi sesuai prosedur permintaan informasi publik
Lihat DetailInformasi yang wajib disediakan dan diumumkan terkait hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum
Lihat DetailInformasi yang tidak dapat diakses pemohon informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Lihat DetailAkses berbagai layanan digital Kemendikdasmen