Selamat datang, di laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Kalimantan Utara
Selamat Datang
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan keberadaan PPID, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit-belit karena dilayani melalui satu pintu.
Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Kalimantan Utara
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali
->Informasi yang wajib disediakan kepada pemohon informasi sesuai prosedur permintaan informasi publik
->Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan terkait hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum
->Informasi yang tidak dapat diakses pemohon informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
->Akses berbagai layanan digital Kemendikdasmen
PPID Kemendikdasmen
WBS Kemendikdasmen
SP4N LAPOR!
LPSE Kemendikdasmen
SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
Admin Online