Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Selamat datang, di laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Kalimantan Utara

PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan keberadaan PPID, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit-belit karena dilayani melalui satu pintu.

Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

Lihat Detail
Informasi Setiap Saat

Informasi yang wajib disediakan kepada pemohon informasi sesuai prosedur permintaan informasi publik

Lihat Detail
Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan terkait hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

Lihat Detail
Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses pemohon informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Lihat Detail
Survey Kepuasan Website

Bantu kami meningkatkan kualitas layanan website PPID